Kronologi peristiwa berawal saat YS dan rekannya sesama ABK yakni Roy menggelar pesta minuman keras di indekos. Saat itu, Roy menceritakan kepada YS kalau sedang bermasalah dengan ABK lain di Pelabuhan Benoa.
YS yang dalam keadaan mabuk usai menenggak enam botol arak emosi mendengar cerita Roy. Dia mendatangi Pelabuhan Benoa dengan maksud membantu menyelesaikan masalah Roy.
Dengan membawa pedang, YS tiba di Pelabuhan Benoa. Namun karena tak menemukan orang yang dimaksud, YS kembali ke indekos. Setibanya di indekos, YS mengacungkan pedang sembari mengoceh tak jelas.
"Tersangka mengoceh-ngoceh tidak jelas sambil membawa pedang sehingga membuat warga takut," kata Sudyatmaja.
Polsek Densel yang mendapat laporan warga mengamankan YS.
YS diketahui warga asal Sumbawa, NTB. Pedang tersebut diakui dibawa dari kampungnya untuk menjaga diri.
Atas perbuatannya, YS ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait