Sedangkan cara untuk perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023 sebagai berikut:
-Daftarkan kendaraan dan lakukan cek fisik kendaraan bermotor.
-Lakukan legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.
-Berikutnya, isi formulir perpanjangan STNK.
-Serahkan berkas-berkas ke pos loket progresif.
-Lakukan pembayaran pajak di loket yang telah ditentukan.
-Jika semua proses sudah dilakukan, STNK dan pelat nomor baru dapat diambil di loket Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Demikian ulasan mengenai biaya perpanjang STNK dan ganti pelat nomor 2023. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait