Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network