Sejumlah simpatisan Bharada E dan pengunjung PN Jakarta Selatan bersorak kegirangan setelah mendengar hakim menjatuhkan vonis 1,5 tahun. (Foto: iNews/YouTube)

JAKARTA, iNews.id - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Sejumlah simpatisan dan pendukung Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selata pun bersorak. Mereka saling riuh meluapkan kegembiraan lantaran Bharada E divonis jauh lebih rendah dibanding tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.

Bharada E dinyatakan bersalah melakukan perbuatan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bharada E dengan pidana hukuman 1 tahun dan enam bulan penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Adapun hal yang meringankan yakni Bharada E menjadi justice collaborator mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J, sopan dan masih muda. Hal memberatkan hubungan akrab dengan korban tidak dihargai.


Editor : Rizky Agustian

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network