Sebelumnya, ke empat tersangka diduga melakukan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun ajaran 2018 sampai 2022.
Penyidik membagi berkas empat tersangka menjadi dua bagian, yakni berkas Rektor Unud dibuat terpisah dengan tiga tersangka lain. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp335 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait