DENPASAR, iNews.id – Berkas perkara Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara (INGA) dan tiga tersangka lain, yakni I Made Yusnantara (IMY), I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) telah rampung. Ketiganya segera disidang kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud.
“Semua berkas perkara tersangka kasus dugaan korupsi SPI telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dan langsung dilimpahkan ke tim penuntut umum di Lapas Kerobokan,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, Kamis (12/10/2023).
Pelimpahan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di lapas, mempertimbangkan efektivitas karena ke empat tersangka ditahan di Lapas Kerobokan.
Tim penuntut umum yang dipimpin Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Agus Eko Purnomo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung segera melimpahkan berkas dan tersangka ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, untuk menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik kepada Tim Penuntut Umum yang dikomandoi oleh Aspidus Kejati Bali dan KN. Badung bertempat di Lapas Kerobokan," katanya.
Sebelumnya, ke empat tersangka diduga melakukan korupsi dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Tahun ajaran 2018 sampai 2022.
Penyidik membagi berkas empat tersangka menjadi dua bagian, yakni berkas Rektor Unud dibuat terpisah dengan tiga tersangka lain. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp335 miliar.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait