Polisi kemudian membawa pelaku RR ke tempat kosnya di Seminyak, Kuta. Di tempat tersebut kembali ditemukan 144 butir pil ekstasi.
Kepada polisi, RR mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seseorang bernama Jaki yang kini diburu polisi.
"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolresta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait