Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan tersangka pengedar narkoba dan barang bukti kejahatan. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

Polisi kemudian membawa pelaku RR ke tempat kosnya di Seminyak, Kuta. Di tempat tersebut kembali ditemukan 144 butir pil ekstasi. 

Kepada polisi, RR mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seseorang bernama Jaki yang kini diburu polisi.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network