Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas saat menunjukkan tersangka pengedar narkoba dan barang bukti kejahatan. (Foto : MPI/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Pemuda berinisial RR (27) seorang sopir freelance di Kota Denpasar, Bali harus berurusan dengan hukum. Dia ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba.

Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa sabu seberat 99,83 gram dan 144 butir pil ekstasi. Pelaku berdalih nekat bantir setir menjadi pengedar narkoba lantaran pekerjaan lamanya sepi orderan.

"Pelaku RR kami tangkap setelah diintai di areal parkir restoran cepat saji di Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar," ujar Kapolres, Selasa (6/9/2022). 

Menurutnya sebelum penangkapan, polisi telah mendapat informasi tentang adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian. Saat diintai, polisi melihat pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan dan selanjutnya dilakukan penangkapan. Saat digeledah, ditemukan satu paket sabu.

Polisi kemudian membawa pelaku RR ke tempat kosnya di Seminyak, Kuta. Di tempat tersebut kembali ditemukan 144 butir pil ekstasi. 

Kepada polisi, RR mengaku mengedarkan narkoba atas perintah seseorang bernama Jaki yang kini diburu polisi.

"Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Kapolresta.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network