GIANYAR, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Gianyar menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu sebulan sejak akhir April hingga Mei 2022. Penangkapan para pelaku merupakan pengembangan dari enam laporan polisi yang masuk ke Polres Gianyar.
Wakapolres Gianyar Kompol Marzel Doni mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
“Kami dari Polres Gianyar khususnya Satuan Reserse Narkoba selalu memantau daerah yang rawan aksi peredaran narkoba. Kami sebar tim dan bila menemukan gerak-gerik mencurigakan langsung lakukan upaya penangkapan serta penyelidikan,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Gianyar tersebut, Selasa (24/5/2022).
Dia menngungkapkan, identitas ke-10 pelaku masing-masing berinisial BFH (24), MAR (22), BAL (25), AMRH (25), IWRM (21), IKAP (23), WI (36), IGNSJ (31), IBPS (44) serta IDNCTY (46).
“Penangkapan para pelaku ini dilakukan dalam rentang waktu sebulan terakhir," katanya didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol I Wayan Latra dan Kasi Humas Polres Gianyar AKP I Nyoman Hendrajaya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait