DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali mengusir dua warga negara asing (WNA) Polandia. Keduanya membuat onar saat Hari Raya Nyepi dan melakukan pelanggaran imigrasi.
Kedua bule Polandia itu adalah Karol Gabinski (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Deportasi terhadap dua WNA Polandia itu dilakukan Sabtu (25/3/2023).
Keduanya diterbangkan dengan pesawat Air Azia QZ-7517 dari Bandara Ngurah Rai tujuan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selanjutnya mereka akan dipulangkan ke negaranya dengan pesawat Etihad Airways EY-475.
"Perjalanan menumpang Etihad Airways EY-475 transit di Abu Dhabi lalu ke Polandia negaranya," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Denpasar, Iqbal Rifai.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait