Polres Badung menangkap tiga pemuda pelaku pemerkosaan bergilir bocah SD. (Foto: Istimewa)

Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. "Ayah korban lalu lapor polisi," ujar Leo.

Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. "Masih dikembangkan," ujarnya.

Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Leo.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network