Perbuatan tersangka terungkap setelah ayah korban mendapat laporan dan menanyakan kepada korban. "Ayah korban lalu lapor polisi," ujar Leo.
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah sesuai dengan keterangan korban. "Masih dikembangkan," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak junto pasal 64 ayat 1 KUHP. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Leo.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait