"Dia mengaku itu pisau replika untuk menakut-nakuti dan masih kita cari (pisaunya)," kata dia.
Atas perbuatannya, Delaa dijerat dengan Pasal 172 atau 502 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum dan UU Darurat 13 Tahun 1951.
"Kita sudah koordinasi dengan imigrasi, dia akan dideportasi segera," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Delaa mengamuk sambil menenteng pisau saat berada di jalanan Seminyak, Bali. Aksinya terekam kamera warga dan viral di media sosial.
Dalam video viral itu, Delaa mondar-mandir di tengah jalan sambil membawa pisau di Jalan Kayu Aya, Seminyak, Sabtu (10/6/2023).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait