Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjalani sidang terpisah. JPU menyebut Wiratmaja dan Wiryastuti bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018. Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650.
"Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," kata JPU.
Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.
Editor : Reza Yunanto
bupati tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti korupsi Dana Insentif Daerah pengadilan tipikor denpasar kementerian keuangan
Artikel Terkait