Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (14/6/2022). (Foto: Chusna Mohammad)

Dakwaan serupa dikenakan kepada staf khusus Eka, I Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjalani sidang terpisah. JPU menyebut Wiratmaja dan Wiryastuti bersama-sama menyuap Yaya dan Rifa dalam pengurusan DID tahun anggaran 2018. Dalam suap itu, Yaya dan Rifa menerima masing-masing USD 27.650. 

"Ini bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya," kata JPU.

Menanggapi dakwaan jaksa, Eka memilih mengajukan eksepsi. Sedangkan Wiratmaja tidak mengajukan keberatan. Ketua majelis hakim I Nyoman Wiguna memutuskan melanjutkan sidang 23 Juni 2022.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network