DENPASAR, iNews.id - Mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID). Sidang dilakukan di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Pantauan iNews, Wiryastuti memakai kemeja putih dan celana hitam serta rompi oranye tiba di Pengadilan Tipikor Denpasar pukul 08.45 WITA, Selasa (14/6/2022).
Wiryastuti tampak menunggu di ruang tahanan bersama kuasa hukumnya sebelum memasuki ruang persidangan. Dia terlihat tenang dan tampak tegar dengan sesekali tersenyum.
Setelah Wiryastuti, dosen Fakultas Ekonomi Unversitas Udayana, Dewa Nyoman Wiratmaja yang menjadi tersangka dalam kasus yang sama juga tiba di Pengadilan Tipikor.
Dalam sidang perdana ini keduanya akan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Denpasar I Nyoman Wiguna ditunjuk sebagai ketua majelis hakim. Sedangkan anggota majelis hakim adalah Gede Putra Astawa dan Nelson.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait