Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto. (Foto: Indira Arri)

Menurut Luga, ketiga tersangka itu merupakan pejabat di Rektorat Unud. Mereka terlibat dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur seleksi mandiri.

Tersangka IKB dan IMY terlibat dalam penerimaan mahasiswa baru 2020-2021. Sedangkan tersangka MPS saat penerimaan mahasiswa baru periode 2018-2019 dan 2022-2023

Berdasarkan validasi data yang dilakukan penyidik, dan alat bukti yang diperoleh dari saksi serta pendapat ahli, jumlah pungutan yang diterima tersangka mencapai Rp3,8 miliar. 

Sedangkan jumlah mahasiswa baru yang dipungut untuk membayar SPI mencapai 300 orang.
 
"Berarti rata-rata mahasiswa ini dibebankan dana SPI sejumlah Rp10 juta," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network