Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto. (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Kejati Bali menetapkan tiga pejabat Universitas Udayana (Unud) sebagai tersangka korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Ketiganya adalah IKB, IMY dan MPS.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto menjelaskan, penetapan ketiga tersangka berdasarkan alat bukti yang optimal. 

Penyidik pun telah mengetahui modus ketiga tersangka dalam kasus ini.

"Kami menemukan adanya penerimaan dari pungutan SPI yang seharusnya tidak dipungut dari mahasiswa," ujar Luga, Senin (13/2/2023).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network