Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). (ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. (ANTARA/Ayu Khania Pranisitha)

Kasus pidana yang melibatkannya terjadi pada Desember 2020 yakni kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram. Kemudian satu plastik klip berisi sabu seberat 4,81 gram.

Pria kelahiran Paris ini juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis Blade, pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, sepucuk senjata api jenis Makarov dan sejumlah puluhan butir amunisi.

“Atas perbuatannya tersebut, dia harus bertanggung jawab sesuai putusan PN Denpasar Nomor 240/PID.SUS/2011/PN DPS tanggal 16 Juni 2021 dan kepadanya divonis berupa pidana penjara satu tahun dan empat bulan," kata Jamaruli.

Setelah menjalani masa pokok pidana, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.EBNPK.05.12-424 tanggal 24 Maret 2022 lalu, dia bebas dari Lapas Kelas IIA Narkotika Bangli dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar untuk proses deportasi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network