GIANYAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Bali, menggelar sidang perdana kasus produksi narkotika jenis mephedrone dengan terdakwa dua warga negara Rusia, Rabu (2/9/2026).
Kedua terdakwa, yakni Sergei Trashchenko yang diduga mantan anggota militer Rusia, dan teman perempuannya, Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina yang berlatar belakang pendidikan biologi.
Keduanya didakwa mengoperasikan laboratorium gelap (clanstine laboratory) pembuat narkoba jaringan internasional bernilai fantastis mencapai Rp43,8 miliar.
"Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan dari Penuntut Umum. Terkait isu salah satu terdakwa atas nama Sergei Trashchenko merupakan eks tentara Rusia, tentu akan kita uji dan buktikan fakta-faktanya dalam agenda pembuktian di persidangan," ujar Humas Pengadilan Negeri Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Rabu (2/9/2026).
Terbongkarnya industri narkoba rumahan ini berawal dari operasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Polda Bali, Bea Cukai, serta Imigrasi. Petugas awalnya mencurigai paket kiriman bahan kimia dari China ke Kantor Pos Gianyar.
Penyelidikan intensif mengarah pada penangkapan Natalia Tomberg di sebuah villa di Kecamatan Sukawati pada 5 Maret 2026. Dari penggeledahan mobil yang dikendarai Natalia, petugas menemukan berbagai bahan kimia prekursor.
Pengembangan dilanjutkan ke lokasi clandestine laboratory utama di Villa The Lavana De'Bale Marcapada, Jalan Padat Karya, Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.
Di lokasi ini, petugas mendapati alat laboratorium modern beserta bahan baku seperti citric acid, dichloromethane, methylamine, dan hydrobromic acid.
Sita 7,3 Kg Mephedrone Senilai Rp43,8 Miliar
Hasil pengujian laboratorium BNN memastikan kristal putih yang diproduksi merupakan mephedrone atau narkotika Golongan I. Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita total 7,3 kilogram mephedrone siap edar.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait