Napi di Lapas Perempuan Kerobokan. (Foto: iNews.id/Bona Jaya)

DENPASAR, iNews.id - Ratusan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Provinsi Bali akan dibebaskan bertahap melalui asimilasi dan integrasi. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau Covid-19 di Lapas maupun Rutan.

"Saat ini kami sudah mendata mulai hari ini akan dikeluarkan secara bertahap. Kemudian juga yang dua pertiga dan yang setengah masa pidana akan dilakukan bertahap mulai 50 orang," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali, Suprapto dalam keterangan kepada persi di Denpasar, Rabu (1/4/2020).

Dia mengatakan, pembebasan dilakukan bertahap terhitung mulai Rabu 1 April sampai 7 April 2020. Mereka yang dibebaskan yaitu napi dewasa dan napi anak.

Menurutnya, pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi itu hanya diperuntukkan bagi napi WNI dan tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Dia menjelaskan, total napi dan napi anak di Bali yang dibebaskan mencapai 646 orang. Paling banyak di LP Kerobokan sebanyak 294 orang.

Berikutnya LP Perempuan Denpasar 37 orang, LP Tabanan ada 39 orang, LP Karangasem ada 46 orang, LPKA Karangasem 12 orang, LP Narkotika Bangli ada 30 orang, LP Singaraja ada 64 orang, Rutan Bangli 29 orang, Rutan Gianyar 42 orang, Rutan Klungkung 15 orang, dan Rutan Negara 38 orang.

Napi yang sudah dibebaskan ini tetap wajib lapor dan akan dilakukan pemeriksaan langsung dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) dengan mendatangi masing-masing rumah secara berkala.

"Jika mereka melakukan pelanggaran maka akan ditarik kembali ke dalam Lapas,"

Dia menegaskan, pembebasan ini diberikan untuk menghindari penyebaran Covid-19. Sehingga jika napi tersebut melakukan suatu pelanggaran, misalnya meninggalkan rumah atau bahkan melakukan tindak pidana lagi maka akan dikembalikan ke Lapas atau Rutan,

"Ya berarti kebijakan (pembebasan) itu akan dicabut," kata dia.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network