WNA asal Malaysia ini sebelumnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Dia bebas pada Jumat (19/11/2021) (Chusna Mohammad/MNC Portal)

Saat ini, kata Jamaruli, proses deportasi belum dapat dilakukan karena Gobinathan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya. 

Dia juga mengingatkan WNA yang ada atau ingin memasuki Bali agar selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena akan ditindak tegas," katanya. 


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network