Saat ini, kata Jamaruli, proses deportasi belum dapat dilakukan karena Gobinathan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya.
Dia juga mengingatkan WNA yang ada atau ingin memasuki Bali agar selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena akan ditindak tegas," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait