DENPASAR, iNews.id - Imigrasi Bali akan mendeportasi warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Gobinathan V Loganathan (37). Mantan napi kasus narkotika itu baru bebas dari penjara.
"Sementara dia ditahan di Rudenim Denpasar," kata Kepala Kantor Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk, Minggu (21/11/2021).
Jamaruli menambahkan, sebelumnya Gobinathan ditahan di Lapas Narkotika Bangli. Pria asal Johor itu bebas dari Lapas Narkotika Bangli pada Jumat (19/11/2021).
"Dia dijemput petugas imigrasi dan dibawa ke Rudenim Denpasar," katanya.
Gobinathan dipenjara selama 13 tahun 6 bulan ditambah hukuman subsider 6 bulan penjara karena tidak mampu membayar denda Rp2 miliar.
Saat ini, kata Jamaruli, proses deportasi belum dapat dilakukan karena Gobinathan belum memiliki biaya dan dokumen perjalanan kembali ke negara asalnya.
Dia juga mengingatkan WNA yang ada atau ingin memasuki Bali agar selalu mentaati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Jangan pernah mencoba untuk membawa narkoba ke wilayah Indonesia karena akan ditindak tegas," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait