MRM, warga negara Irlandia pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta yang menewaskan pengendara motor. (Foto: iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Polresta Denpasar melimpahkan warga negara asing (WNA) Irlandia, inisial MRM (36) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Dia adalah pelaku tabrak lari di Seminyak, Kuta, yang menewaskan Ni Wayan Madiani.

Pelimpahan MRM dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar berlangsung pada Rabu (6/9/2023).

"Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa dan dilakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti," kata Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi dalam keterangan tertulis, Kamis (7/9/2023).

Sebelumnya MRM ditahan di Polresta Denpasar. Dia menjadi tersangka dijerat Pasal 310 ayat 4 KUHP karena melakukan tabrak lari, dan Pasal 312 UU LLAJ karena tidak menolong korban.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network