Polisi juga menangkap Kadek Pur alias Dek Bo asal Buleleng. Dia ditangkap di Jalan Ngurah Rai Bangli dengan barang bukti 0,10 gram sabu. Dek Bo adalah pemakai narkoba.
Tersangka narkoba yang ditangkap berikutnya adalah Nyoman Yud alias Nopa dan Gede Ar alias Oka yang berasal dari Jimbaran, Kuta, Badung.
Keduanya ditangkap di Jalan Muhamad Hatta dengan barang bukti 0,44 gram sabu dan sama-sama sebagai pemakai narkoba.
Dia mengatakan, keempat tersangka telah ditahan dan dilakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan mereka.
Mereka dijerat Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait