Gubernur Bali I Wayan Koster mengeluarkan surat edaran kewajiban dan larangan bagi turis asing. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan surat edaran mengenai kewajiban dan larangan bagi turis asing. Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023 itu dikeluarkan menyusul banyaknya kasus turis asing yang berulah di Bali.

Koster menyebut, turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) wajib untuk memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan dan dengan sungguh menghormati adat istiadat, tradisi, seni, dan upacara keagamaan.

“Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung melakukan aktivitas di Bali, baik kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya, dan tempat umum lainnya,” kata dia, Rabu (31/5/2023).

Koster juga mewajibkan wisatawan yang datang ke Bali didampingi pemandu wisata yang berizin, memahami daya tarik wisata, kondisi alam, adat istiadat, kearifan lokal yang ada.

Cewek Bule Pamer Kemaluan saat Bonceng Motor di Seminyak Ditangkap, Ini Pengakuannya (Foto: Tangkapan Layar)

Wisman juga diminta menukarkan mata uang asing di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) dan melakukan pembayaran menggunakan kode QR standar atau menggunakan mata uang rupiah.

Terkait lalu lintas, wisatawan diminta untuk berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan di Indonesia, ditunjukkan dengan kepemilikan SIM nasional maupun internasional, tertib berlalu lintas, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol atau obat-obatan terlarang.

Ragam Ulah Negatif Turis Cederai Pulau Bali

“Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi, menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, dan menaati segala ketentuan aturan khusus yang berlaku,” beber Koster.

Selain kewajiban, Koster juga menyampaikan larangan bagi wisman. Di antaranya, turis asing tidak boleh memasuki area utama tempat suci atau pura kecuali untuk bersembahyang dengan pakaian adat lengkap dan tidak sedang datang bulan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network