Upacara melaspas turut dihadiri oleh Kajari Badung Suseno, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa, Kepala Dinas PUPR Badung IB Surya Suamba, Kepala BPKAD Badung IA Istri Yanti Agustini, serta jajaran Kejaksaan Tinggi Bali.
Menurut Bupati Giri Prasta, sinergi antara Pemkab Badung dengan Kejaksaan serta institusi terkait lainnya, menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Badung.
Terlebih, Kabupaten Badung telah menjadi destinasi pariwisata internasional, tentunya sangat potensial akan munculnya berbagai permasalahan hukum dalam berbagai sektor kehidupan, baik ekonomi, sosial budaya maupun menyangkut pertanahan dan pariwisata dalam hubungannya antarmasyarakat lokal maupun internasional.
“Pemkab Badung selama ini selalu mendapatkan pendampingan hukum Kejaksaan RI melalui Jaksa Pengacara Negara yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, atas nama negara, pemerintah, ataupun kepentingan umum,” kata Bupati Giri Prasta
Berdasarkan data Dinas PUPR Badung, pembangunan rumah dinas eselon III Kejaksaan Tinggi Bali menggunakan dana anggaran perubahan APBD Badung 2023 senilai Rp9,7 miliar lebih.
Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait