Adapun hal-hal yang mengalami perubahan terkait PPKM mikro ini menyangkut pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yakni sebagai berikut:
1. Masuk Bali lewat bandara memakai swab PCR 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
2. Lewat darat dan laut memakai swab PCR atau antigen 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Surat keterangan dimaksud wajib dilengkapi dengan barcode/QRCode.
Perpanjangan PPKM mikro di Bali ini telah disampaikan Pemprov Bali per hari ini kepada Kepala BNPB sebagai Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Nasional.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait