KPU Bali menerima pendaftaran Anak Agung Ngurah Agung sebagai bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - KPU Bali resmi menutup pendaftaran bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Ada satu nama yang dicoret karena tidak memenuhi persyaratan, yakni I Putu Eka Mahardika (32).

"Kami tadi secara bulat menyatakan bahwa berkas persyaratan I Putu Eka Mahardika kami tolak karena tidak memenuhi syarat dalam rangka pencalonan, sehingga tidak kami buatkan berita acara," ujar Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan di Denpasar, Jumat (30/12/2022).

Lidartawan mengatakan, KPU Bali telah memberi kesempatan kepada bakal calon untuk mengumpulkan persyaratan secara fisik, karena mengalami kesulitan mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

Namun hal itu tidak dilakukan dan hanya ada bukti mentah fotokopi KTP elektronik pendukungnya.

Sementara bakal calon terakhir yang diterima KPU Bali adalah Anak Agung Ngurah Agung. Dia merupakan tokoh Puri Gerenceng Pemecutan. Berkas pendaftaran Ngurah Agung baru diterima pada pukul 00.30 Wita dini hari.

Dari bakal calon DPD yang mendaftar di KPU Bali, ada tiga tokoh muslim. Salah satunya adalah petahana Bambang Santoso. Dua lainnya adalah tokoh GP Ansor Bali, Ainun Niam atau akrab disapa Gus Niam, dan Wakil Ketua PWNU Bali, Wartha Sandy.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network