DENPASAR, iNews.id - Proses penghitungan suara di tingkat kecamatan di Bali dihentikan sementara. Keputusan ini diambil karena sedang dilakukan proses sinkronisasi hasil penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan hasil yang tercatat dalam aplikasi Sirekap.
Banyaknya keluhan terkait ketidakcocokan hasil penghitungan yang tercatat pada aplikasi Sirekap mendorong KPU untuk melakukan sinkronisasi dengan hasil penghitungan suara di TPS.
Komisioner KPU Provinsi Bali, I Gede John Dharmawan mengatakan semua upaya yang dilakukan KPU merupakan bentuk transparansi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
"KPU sedang melalukan proses perbaikan sistem melakukan sinkronisasi data yang sesuai di TPS. Jadi ada proses pembacaan ulang angka numeric di C hasil di tiap-tiap TPS," katanya, Selasa (20/2/2024).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait