DENPASAR, iNews.id - Seorang warga negara Rusia di Bali dipulangkan ke negaranya. Deportasi pria inisial DP (31) itu dilakukan setelah bebas dari hukuman penjara selama 22 bulan.
"DP dideportasi karena telah melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 127 Ayat (1) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu melalui keterangan tertulis, Jumat (30/12/2022).
Anggiat menjelaskan, DP masuk ke Indonesia pada 4 Februari 2020 melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan visa kunjungan dengan tujuan berlibur di Bali.
Pada 29 Mei 2021, dia ditangkap polisi di salah satu vila di Sukawati, Gianyar karena kepemilikan ganja. Berdasarkan pemeriksaan urine, dia positif menggunakan narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait