Korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya dan saudaranya yang lain. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Buleleng.
Korban kemudian menjalani visum. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng memeriksa empat saksi. Setelah hasil visum keluar, dan dilanjutkan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.
"Setelah gelar perkara kita tingkatkan ke penyidikan. Per 7 April kita lakukan penahanan yang bersangkutan," ujarnya.
Dari pengakukan pelaku, pemerkosaan itu baru terjadi satu kali. Dia tak bisa banyak bicara ketika ditanya mengapa tega memperkosa anak kandungnya sendiri.
Atas perbuatannya itu, DBP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sedangkan korban saat ini telah berada di rumah aman (safe house) didampingi P2TPA dan pekerja sosial.
Kapolres mengakui, kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung kerap terjadi di Buleleng. Polres Buleleng memberikan atensi khusus melalui Babinkamtibmas.
"Kita akan memberikan imbauan melalui Babinkamtibmas persetubuhan di bawah umur itu diancam hukuman tinggi dan supaya tidak terulang lagi," ujarnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait