Seorang ayah di Buleleng, DBP (45) memperkosa anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. (Foto: iNews/Pande Wismaya)

Korban kemudian menceritakan pemerkosaan itu kepada ibunya dan saudaranya yang lain. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan suaminya ke Polres Buleleng.

Korban kemudian menjalani visum. Penyidik Satreskrim Polres Buleleng memeriksa empat saksi. Setelah hasil visum keluar, dan dilanjutkan gelar perkara, penyidik menaikkan kasus ini ke penyidikan.

"Setelah gelar perkara kita tingkatkan ke penyidikan. Per 7 April kita lakukan penahanan yang bersangkutan," ujarnya.

DBP (45) ayah yang memperkosa anak kandung di Buleleng. (Foto: iNews/Pande Wismaya).

Dari pengakukan pelaku, pemerkosaan itu baru terjadi satu kali. Dia tak bisa banyak bicara ketika ditanya mengapa tega memperkosa anak kandungnya sendiri.

Atas perbuatannya itu, DBP ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. 

Sedangkan korban saat ini telah berada di rumah aman (safe house) didampingi P2TPA dan pekerja sosial.

Kapolres mengakui, kasus persetubuhan ayah terhadap anak kandung kerap terjadi di Buleleng. Polres Buleleng memberikan atensi khusus melalui Babinkamtibmas.

"Kita akan memberikan imbauan melalui Babinkamtibmas persetubuhan di bawah umur itu diancam hukuman tinggi dan supaya tidak terulang lagi," ujarnya.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network