Syarat perjalanan udara ke Bali selama periode libur Natal dan Tahun Baru yakni wajib vaksin dosis lengkap. (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - Bagi Anda yang akan datang ke Bali wajib meng-update informasi. Selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) berlaku aturan baru perjalanan transportasi udara yang mulai berlaku hari ini, Jumat 24 Desember 2021.

"Ada sejumlah ketentuan baru bagi pelaku perjalanan dengan transportasi udara pada masa Natal 2021 dan tahun baru 2022 yang berlaku mulai hari ini," kata Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (24/12/2021).

Beberapa aturan itu adalah penumpang yang akan masuk maupun keluar Bali wajib mengantongi sertifikat vaksin dosis lengkap (dosis kedua). Selain itu wajib melampirkan hasil tes antigen yang berlaku 1x24 jam. 

Untuk penumpang yang belum vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap, dilarang terbang ke Bali.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network