Gubernur Bali I Wayan Koster. (Foto: Humas Pemprov Bali)

Sedangkan wisatawan yang menggunakan kendaraan pribadi melalui darat atau laut, wajib menunjukan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen minimal dua hari sebelum keberangkatan.

Aturan baru itu efektif berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

"Jadi ini hanya berlaku dalam waktu yang terbatas dalam rangka Natal dan tahun baru," kata Koster dalam jumpa pers, Selasa (15/12/2020). 

Sebelum ada aturan baru itu, wisatawan yang berkunjung ke Bali baik melalui jalur udara maupun darat dan pelabuhan hanya diwajibkan mengantongi surat rapid test dengan hasil nonreaktif.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network