Wayan Koster melarang industri besar ikut memproduksi arak Bali untuk melindungi perajin. (Foto: ANTARA)

DENPASAR, iNews.id - Arak Bali resmi menjadi warisan budaya takbenda (WBTb). Namun Gubernur Bali Wayan Koster melarang industri memproduksi arak Bali besar-besaran.

Penetapan arak Bali sebagai WBTb dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.

Selain arak Bali, ada 8 usulan yang juga ditetapkan sebagai WBTb dari Bali yakni Sate Lilit, Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, dan Serombotan.

Untuk merayakan penetapan WBTb asal Bali itu, Koster menggelar pesta perayaan di Denpasar, Sabtu (5/11/2022) malam.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network