Mes Tanu (34) ditangkap polisi usai menghajar dua anak tetangga hingga menimbulkan trauma. (Foto: MNC/Chusna)

Melihat itu, S menghampiri pelaku lalu menanyakan kenapa adiknya dipukul. Alih-alih mendapat jawaban, S malah mendapat perlakuan serupa. 

Kakak beradik itu lalu pulang dan mengadu ke ibunya. Mendapat laporan itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi. 

Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu sedang mabuk arak. 

"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak," tutur Mikel.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network