Melihat itu, S menghampiri pelaku lalu menanyakan kenapa adiknya dipukul. Alih-alih mendapat jawaban, S malah mendapat perlakuan serupa.
Kakak beradik itu lalu pulang dan mengadu ke ibunya. Mendapat laporan itu, ibu korban melaporkan pelaku ke polisi.
Kepada polisi, pelaku mengaku saat itu sedang mabuk arak.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang tentang Perlindungan Anak," tutur Mikel.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait