Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa Gede Rhadea tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang terdapat dalam tuntutan primair JPU.
Majelis hakim memutuskan ketentuan pidana dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan (TPPU) sebagaimana dakwaan subsider kedua yang dikenakan terhadap terdakwa Gede Rhadea.
Majelis hakim juga mengurangi denda yang dibebankan kepada terdakwa Gede Rhadea yakni sebesar Rp750 juta dari jumlah Rp4,87 miliar yang dituntut JPU dengan subsider empat bulan kurungan.
Dalam kasus ini, ayah Gede Rhadea yakni Dewa Ketut Puspaka telah divonis delapan tahun penjara.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait