Kasi Intelijen Kejaksaan Negerri Gianyar, I Gde Ancana. (Foto: Ketut Catur Kusumaningrat)

GIANYAR, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar belum menentukan sikap terkait vonis 19 tahun penjara terhadap Evie Marindo Christina (58) dan Eka Augusta Herriyani (42). Ibu dan anak tersebut merupakan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Putri Kerajaan Arab Saudi, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud.

"Terkait hal tersebut, memang kami masih pikir-pikir. Kita masih ada waktu sampai Kamis ini untuk menentukan sikap," kata Kasi Intelijen Kejari Gianyar, I Gde Ancana ditemui di kantornya, Selasa (24/1/2023).  

Ancana mengatakan, vonis tersebut diputuskan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Gianyar pada Kamis (19/1/2023) pekan lalu.

Vonis tersebut sebenarnya sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu pidana penjara 19 tahun dan dendan Rp10 miliar subsider enam bulan kurungan. Namun ada perbedaan terkait barang bukti, sehingga Kejari Gianyar menyatakan pikir-pikir. 

"Karena ada perbedaan dalam putusan dan tuntutan yaitu terkait barang bukti," katanya.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network