Polisi menangkap anak ketua DPRD di Bali karena kepemilikan ganja. (Foto: iNews/Indira Arri)

Dia mengatakan, polisi tak ingin melebarkan persoalan ke orang tua pelaku. Namun, tak ada maksud polisi untuk menutupi kasus ini.

"Kami tidak ingin ini melebar ke orang tuanya. Dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab," ujarnya.

Pelaku Putu NCA diduga sudah lama menggunakan ganja. Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar

"Lamanya kita tidak pasti namun hanya pengguna," ujarnya.

Polisi telah menetapkan Putu NCA sebagai tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network