Dia mengatakan, polisi tak ingin melebarkan persoalan ke orang tua pelaku. Namun, tak ada maksud polisi untuk menutupi kasus ini.
"Kami tidak ingin ini melebar ke orang tuanya. Dia sudah dewasa dan bisa bertanggung jawab," ujarnya.
Pelaku Putu NCA diduga sudah lama menggunakan ganja. Dari barang bukti yang ditemukan, pelaku hanya sebagai pengguna dan bukan pengedar
"Lamanya kita tidak pasti namun hanya pengguna," ujarnya.
Polisi telah menetapkan Putu NCA sebagai tersangka dengan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait