Polisi menangkap pelajar di Gianyar, Bali inisial GNR (18) yang mencuri motor di acara pernikahan (kondangan). (Foto: Ketut Catur)

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan motor tersebut serta menangkap GNR.

"Barang bukti kita temukan di kos-kosan temannya," kata Kapolsek Gianyar Kompol I Ketut Tomiyasa, Rabu (11/1/2023).

Atas perbuatannya, GNR kini mendekam di sel. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network