Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit PPA Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
Pada Desember 2022, korban menjalani visum di RSUD Buleleng. Hasil visum menyatakan korban hamil dengan usia kandungan 28 minggu.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara kondisi kehamilan korban terus bertambah dan akan melahirkan.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait