BULELENG, iNews.id - Seorang pria di Kabupaten Buleleng, Bali memperkosa keponakan hingga hamil. Korban yang masih berusia 15 tahun tercatat sebagai siswa SMP.
Pelaku adalah Adam (57), warga Gerokgak, Kabupaten Buleleng. Pemerkosaan itu terjadi pada 23 Juni 2022 saat korban sedang tidur di rumah seorang diri.
Pelaku yang tak bisa menahan birahi langsung meminta korban melakukan hubungan badan.
Pemerkosaan itu terungkap setelah ibu korban curiga dengan kondisi anaknya. Korban dibawa ke bidan dan diketahui sedang berbadan dua berdasarkan hasil test pack.
"Orang tua korban yang melaporkan ke unit PPA," kata Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, Rabu (8/2/2023).
Berdasarkan laporan itu, penyidik Unit PPA Polres Buleleng melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku.
Pada Desember 2022, korban menjalani visum di RSUD Buleleng. Hasil visum menyatakan korban hamil dengan usia kandungan 28 minggu.
Setelah mendapat alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dan langsung ditahan. Dia dijerat pasal persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Sementara kondisi kehamilan korban terus bertambah dan akan melahirkan.
Editor : Reza Yunanto