Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman di media sosial yang dilaporkan oleh Adam Deni. Selama masih proses di penyidikan di kepolisian, Jerinx tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Namun setelah kasusnya P21 dan dilimpahkan ke Kejari Jakpus Pusat pada Rabu (1/12/2021), jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap drummer Superman Is Dead itu.
"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Immanuel Ginting.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait