Jerinx memakai rompi merah saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Rabu (1/12/2021). (Foto: MPI/Indra Purnomo)

DENPASAR, iNews.id - Musisi I Gede Ary Astina alias Jerinx resmi mengajukan penangguhan penahanan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus). Dia menyinggung perannya sebagai duta antinarkoba di Badan Narkotika Nasional (BNN).

Permohonan penangguhan penahanan Jerinx dilakukan oleh kuasa hukumnya I Wayan Suardana, Kamis (2/12/2021).

Menurut pria yang akrab disapa Gendo itu, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan untuk mengajukan penangguhan penahanan. 

Pertama, Jerinx merupakan tulang punggung keluarga. Kedua, suami dari Nora Alexandra ini aktif dalam kegiatan sosial yang salah satunya adalah bagi-bagi pangan selama pandemi di Bali.

Ketiga, Jerinx merupakan duta antinarkoba di BNN. Apabila ditahan, dia akan kesulitan menjalani tugasnya dalam melakukan sosialisasi.

Sebagai penjamin permohonan penangguhan penahanan adalah istrinya Nora Alexandra, dan ayahnya I Wayan Arjono.

"Harapan kami agar kejaksaan memenuhi permohanan penangguhan baik yang diajukan ayah, istri maupun kuasa hukum.

Jerinx ditetapkan sebagai tersangka pengancaman di media sosial yang dilaporkan oleh Adam Deni. Selama masih proses di penyidikan di kepolisian, Jerinx tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Namun setelah kasusnya P21 dan dilimpahkan ke Kejari Jakpus Pusat pada Rabu (1/12/2021), jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap drummer Superman Is Dead itu.

"Bahwa tersangka dilakukan penahanan oleh Jaksa Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 (dua puluh) hari dengan alasan untuk mempermudah proses persidangan, dikawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Immanuel Ginting.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network