Tim gabungan merazia tempat hiburan karaoke di Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali tetap beroperasi melebihi jam operasional usaha, Minggu (4/7/2021). (Foto: iNews.id/Bagus Alit)

Tim gabungan langsung membubarkan aktivitas tersebut dan memint pengelola menutup aktivitas karena telah melebihi jam batas operasional. Selanjutnya Satpol PP Bali meminta pengelola karaoke memberikan penjelasan.

"Ini disengaja. Pengelola kami minta datang ke kantor Satpol PP. Jika tetap membandel membuka usaha selama PPKM darurat, akan direkomendasikan ditutup secara paksa," ujar Ahli Madya Satpol PP Bali, I Ketut Ponggres.

Dia menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, fasilitas umum termasuk tempat keramaian publik ditutup sementara. Kemudian jam operasional usaha dibatasi maksimal pukul 20.00 malam.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network