Tim gabungan langsung membubarkan aktivitas tersebut dan memint pengelola menutup aktivitas karena telah melebihi jam batas operasional. Selanjutnya Satpol PP Bali meminta pengelola karaoke memberikan penjelasan.
"Ini disengaja. Pengelola kami minta datang ke kantor Satpol PP. Jika tetap membandel membuka usaha selama PPKM darurat, akan direkomendasikan ditutup secara paksa," ujar Ahli Madya Satpol PP Bali, I Ketut Ponggres.
Dia menegaskan, berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2021, fasilitas umum termasuk tempat keramaian publik ditutup sementara. Kemudian jam operasional usaha dibatasi maksimal pukul 20.00 malam.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait