6. Bawa Pisau
Tersangka yang mulai emosi kemudian mengeluarkan pisau yang disembunyikan di kantong baju jas hujannya. Lorens sengaja mengarahkan pisau dengan menusuk leher korban dan mengoyaknya ke arah kanan korban. "Katanya (pisau) untuk jaga diri saat ada perlawanan dari korban. Antara tersangka dan korban sering cekcok,” kata Kapolresta Jansen.
7. Diancam Hukuman Mati
Lorens Parera (31) tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap warga negara asing (WNA) Slovakia, Andriana Semeonova terancam pidana hukuman mati atau paling lama seumur hidup. Lorens Parera dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340, 338 dan 351 ayat 3 KUHP.
"Dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam konferensi pers di Polsek Denpasar Selatan, Kamis (21/1/2021).
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait