4. Mengajukan Pinjaman dalam Jumlah Besar
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut tidak menyetujui pinjaman uang Bripka Susitana karena jumlahnya terlalu besar. Apalagi Bripka Susitana memiliki tanggungan anak sebanyak lima orang.
Dikhawatirkan, sisa potongan gaji Bripka Susitana tidak mencukupi untuk biaya kehidupan keluarganya.
"Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima. Saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang lagi," ujarnya.
5. Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal
Apa yang dilakukan Bripka Susitana kepada istrinya, BD sungguh keji. Sebelum membakar istrinya, dia terlebih dahulu melakukan penganiayaan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.
6. Tidak Ada Motif Asmara
Penyelidikan awal tidak menemukan motif asmara atau perselingkuhan dalam kasus ini. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menegaskan tidak ada dalam kasus tersebut.
7. Ditahan dan Dipecat dari Kepolisian
Bripka Susitana langsung ditahan usai membakar istrinya. Dia dipastikan akan dipecat dari keanggotaan Polri. Perbuatan pidana dan mencoreng citra sebagai anggota kepolisian.
"Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana dua tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," ujar kapolres.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait