SORONG, iNews.id - Bripka I Putu Susitana tega membakar istri keduanya, BD hingga tewas. Polisi asal Bali yang bertugas di Polres Sorong Kota, Papua Barat itu bahkan sempat menganiaya istrinya sebelum akhirnya membakar pada Selasa (22/6/2021).
Berikut fakta-fakta yang terangkum dari peristiwa suami bakar istri tersebut:
1. Baru Menikah Tiga Bulan
Bripka I Putu Susitana baru menikahi istrinya, BD sekitar tiga bulan yang lalu. BD merupakan istri kedua Bripka Susitana, namun tidak dijelaskan mengenai istri pertamanya.
"IPS dengan istrinya baru menikah sekitar tiga bulan, BD merupakan istri kedua dari IPS," ujar Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan.
2. Bertugas di Sorong, Papua Barat
Bripka Susitana berasal dari Bali, namun dia bertugas di Polres Sorong Kota, Papua Barat. Atasan Bripka Susitana, Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut pria tersebut bertugas di bagian logistik.
"IPS sehari-harinya bertugas di Polres Sorkot bagian logistik," ujanya.
3. Terlilit Utang dan Mengajukan Pinjaman
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut Bripka Susitana mengalami masalah ekonomi yakni terlilit utang. Dia mengaku sempat ditemui Bripka Susitana yang hendak mengajukan peminjaman uang untuk keperluan keluarga.
Namun pinjaman itu tak disetujui karena tidak percaya dengan alasan yang diajukan. Selain itu, nilainya juga terbilang tinggi.
"Itu menurut keterangannya, tapi saya tidak percaya begitu saja," ujarnya.
4. Mengajukan Pinjaman dalam Jumlah Besar
Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menyebut tidak menyetujui pinjaman uang Bripka Susitana karena jumlahnya terlalu besar. Apalagi Bripka Susitana memiliki tanggungan anak sebanyak lima orang.
Dikhawatirkan, sisa potongan gaji Bripka Susitana tidak mencukupi untuk biaya kehidupan keluarganya.
"Karena kalau disetujui pinjamannya, gajinya itu tinggal satu juta. Sementara yang bersangkutan punya anak lima. Saya melarang dia pinjam lagi supaya tidak terlilit utang lagi," ujarnya.
5. Sempat Dirawat di Rumah Sakit Sebelum Meninggal
Apa yang dilakukan Bripka Susitana kepada istrinya, BD sungguh keji. Sebelum membakar istrinya, dia terlebih dahulu melakukan penganiayaan.
Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Sele Be Solu. Namun luka bakar yang dialami membuat korban tak bertahan lama hingga meninggal dunia.
6. Tidak Ada Motif Asmara
Penyelidikan awal tidak menemukan motif asmara atau perselingkuhan dalam kasus ini. Kapolres Sorong Kota AKBP Ary Nyoto Setiawan menegaskan tidak ada dalam kasus tersebut.
7. Ditahan dan Dipecat dari Kepolisian
Bripka Susitana langsung ditahan usai membakar istrinya. Dia dipastikan akan dipecat dari keanggotaan Polri. Perbuatan pidana dan mencoreng citra sebagai anggota kepolisian.
"Pelaku diancam melanggar pasal 351 ayat 1 dengan ancaman pidana pidana dua tahun saja, sudah lepas bajunya. Apalagi masalah KDRT yang memang menjadi atensi dan sudah pasti dipecat. Karena ini penganiayaan terbukti, apalagi meninggal, pasti dipecat," ujar kapolres.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait