4. Basori hantamkan tabung elpiji 3 kilogram ke kepala korban
Saat korban terjatuh di lantai, pelaku melihat tabung elpiji 3 kilogram di atas kepala korban dan secara spontan dihantamkan ke kepala hingga berdarah.
“Darah yang menempel di tabung elpiji ini sudah dicek ke labfor dan identik dengan darah korban,” kata Kapolresta Denpasar.
5. Pelaku dan istrinya langsung kabur ke Bondowoso naik motor
Menyadari aksinya akan berbuntut pada proses hukum, saat itu juga dia bersama istrinya langsung kabur ke Bondowo, Jawa Timur.
Tersangka tak mengetahui penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal.
6. Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan Basori sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Sementara istri pelaku berstatus sebagai saksi.
Editor : Dewi Umaryati
Artikel Terkait