Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan merilis penangkapan pembunuhan pedagang keripik pisang asal Banyuwangi. (foto : Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id – Basori Arifin (24,) pelaku pembunuhan pedagang keripik asal Banyuwangi di Bali bernama Sri Widayu (49) kini hanya dapat menyesali perbuatannya. Tersangka ditangkap polisi tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan, di daerah Kawah Ijen Sumber Weringin, Kecamatan Sukarejo, Bondowoso, Jawa Timur, Sabtu (6/2/2021) pukul 00.30 Wita. 

Berikut 6 fakta kasus pembunuhan pedagang keripik pisang di Jalan By Pass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar:

1. Tersangka datang bersama istrinya untuk menagih utang Rp515.000 pada korban.

Pada Selasa (2/2/2021) pukul 19.00 Wita, tersangka bersama istrinya datang TKP yang juga menjadi tempat tinggal korban Widayu untuk menagih utang. 

“Tersangka ini mendatangi korban untuk menagih utang sebesar Rp515.000,” kata Kapolresta Denpasar, Kombes Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (6/2/2021). 

Korban adalah pedagang keripik pisang dan tersangka merupakan pemasok pisangnya. “Korban berjanji untuk membayar dalam waktu dua bulan. Saat ditagih korban justru marah-marah,” ujarnya. 

2. Tersangka emosi karena korban menempeleng istrinya

Saat istri tersangka hendak menagih utang, justru terjadi cekcok di depan pintu rumah. “Saat terjadi keributan itu, korban menempeleng istri tersangka,” katanya. 

Melihat istrinya mendapat perlakuan kasar, membuat tersangka Basori emosi. 

3. Pelaku pukul kepala korban menggunakan helm

Pelaku yang melihat penganiayaan istrinya, emosi kemudian memukul kepala korban menggunakan helm. 

Melihat korban masih tetap berdiri dan berjalan masuk rumah, tersangka pun mengikuti dan kembali memukul korban menggunakan tangan sebanyak dua kali. 

“Pelaku juga memiting leher korban dengan tangan kirinya. Dan untuk melepaskan pitingan itu, korban melawan dengan menggigit tangan kiri pelaku,” kata Kapolresta Denpasar.

Tersangka Basori kemudian mendorong korban hingga terjatuh dan membentur tembok hingga terlentang di lantai.

4. Basori hantamkan tabung elpiji 3 kilogram ke kepala korban

Saat korban terjatuh di lantai, pelaku melihat tabung elpiji 3 kilogram di atas kepala korban dan secara spontan dihantamkan ke kepala hingga berdarah. 

“Darah yang menempel di tabung elpiji ini sudah dicek ke labfor dan identik dengan darah korban,” kata Kapolresta Denpasar.

5. Pelaku dan istrinya langsung kabur ke Bondowoso naik motor

Menyadari aksinya akan berbuntut pada proses hukum, saat itu juga dia bersama istrinya langsung kabur ke Bondowo, Jawa Timur. 

Tersangka tak mengetahui penganiayaan yang dilakukan menyebabkan korban meninggal. 

6. Tersangka Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Polisi menetapkan Basori sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan Berat menyebabkan korban meninggal dunia. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sementara istri pelaku berstatus sebagai saksi.


Editor : Dewi Umaryati

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network