Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

Diketahui, aturan baru dikeluarkan kepada WNA di Bali yang melanggar prokes melalui Pergub Bali Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19 dalam Tatatan Kehidupan Era Baru. 

Pergub itu mengatur sanksi untuk para WNA yang masih berani melanggar prokes, mulai denda Rp1 juta hingga pengusiran ke negara asalnya alias deportasi. 


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network