Para WNA yang terjaring razia melanggar prokes di Bali. (Foto: SINDOnews/Chusna M)

DENPASAR, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan (prokes) di Bali masih banyak. Terbukti, sebanyak 45 WNA di Pulau Dewata ini terjaring razia protokol kesehatan (prokes). 

Razia digelar tim gabungan di Jalan Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Minggu (4/4/2021) malam. Selain Satpol PP, razia melibatkan Polri dan Imigrasi.

Kepala Satpol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengatakan, dari 45 WNA, ada 10 WNA yang tidak memakai masker dikenakan saksi membayar denda di tempat. Dendanya masing-masing sebesar Rp1 juta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 10 Tahun 2021.

Selain itu, ada 31 WNA yang mendapat teguran lisan karena tidak memakai masker dengan benar. Lalu, tiga orang diberi surat panggilan karena tidak bisa membayar denda.

Petugas juga mengamankan seorang WNA Korea karena tidak memiliki kartu identitas dan tidak bisa membayar denda. "Dia langsung kami serahkan kepada Imigrasi," kata I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, Senin (5/4/2021).

Dalam razia prokes tersebut, sebanyak 12 WNI juga ikut terjaring. "Dua orang dikenai denda dan 10 orang diberikan teguran lisan," kata Dharmadi.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network